FISIP
Muntok. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung melaksanakan program Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kabupaten Bangka Barat guna meningkatkan kualitas pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019 yang akan digelar secara serentak pada tanggal 17 April 2019.
Kegiatan Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 8 - 9 September 2018 di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat diantaranya Kecamatan Kelapa, Kecamatan Simpang Teritip, dan Kecamatan Muntok. Sebanyak 24 Mahasiswa FISIP UBB dan 1 Dosen Pendamping serta tim dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat saling bekerjasama dalam melakukan sosialisasi serta memberi edukasi kepada masyarakat tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum.
Panggio Restu Wilujeng, M.Si, Dosen Sosiologi FISIP UBB yang merupakan Dosen Pendamping kegiatan Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kabupaten Bangka Barat menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini Mahasiswa FISIP UBB ditempatkan pada 5 titik yang terdiri dari Kecamatan Kelapa 1 titik, Kecamatan Simpang Teritip 1 titik dan Kecamatan Muntok 3 titik. “Desa Semilan untuk Kecamatan Kelapa, Desa Pelangas untuk Kecamatan Simpang Teritip serta Simpang Empat Rutan Muntok, Simpang Empat Senang Hati, dan Pasar Tradisional Muntok untuk Kecamatan Muntok adalah titik sentral Mahasiswa FISIP UBB beserta Bawaslu Kabupaten dan Panwascam dalam melaksanakan kegiatan ini,” ujar Panggio.
Dalam kegiatan Pojok Pengawasan Pemilu Partisipatif ini, mahasiswa dibekali brosur dan stiker serta kuesioner tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, jenis pelanggaran dalam pemilu, bentuk pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, bentuk penindakan pelanggaran pemilu, sanksi Money Politics, serta penolakan aksi ujaran kebencian dan isu SARA.
“Mahasiswa kami beri arahan untuk tidak sekedar membagi-bagikan brosur dan stiker kepada masyarakat pada titik-titik yang sudah ditentukan, tetapi harus menyebar ke titik-titik lain seperti tempat keramaian dan rumah-rumah warga. Mahasiswa juga memberikan edukasi terkait partisipasi dan pengawasan pemilu dan melakukan penelitian tentang pemahaman masyarakat tentang golput, bentuk konversi money politics (barang, sembako, perlengkapan ibadah, e-money politics) serta pelanggaran masa kampanye dan bentuk pelanggaran lainnya,” jelas Panggio.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka dan Panwascam Simpang Teritip juga mengadakan Forum Warga “KAWAL KEK AWASI” PEMILU pada hari Sabtu, (8/9/2018), di Balai Pertemuan Desa Pelangas. Hadir dalam kegiatan tersebut Dewi Rusmala, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ekariva Annas Asmara, S.Kom dan Erika Herlina, S.Pd (Bawaslu Kabupaten Bangka Barat), Panwascam Simpang Teritip dan Kepala Desa Pelangas serta warga Desa Pelangas. Dalam kesempatan ini, mahasiswa FISIP UBB beserta Dosen Pendamping juga ikut hadir dalam forum warga tersebut.
Dalam forum warga tersebut, Panggio, memperkenalkan Mahasiswa FISIP UBB yang akan melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada warga desa. Selain itu Panggio juga memberikan gambaran tentang angka partisipasi masyarakat yang masih cukup rendah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017. “Kami mengajak warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pileg dan Pilpres tahun 2019. Berkaca pada Pilkada Bangka Belitung tahun lalu, angka partisipasi pemilih dalam pilkada tersebut hanya mencapai 60,9%,” ujar Panggio dalam forum warga tersebut. Tak menyia-nyiakan kesempatan, Mahasiswa FISIP UBB juga ikut melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada warga desa yang ikut dalam forum warga tersebut.
Ditempat yang berbeda, Mahasiswa FISIP UBB didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, S.H, dan Panwascam Muntok, melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muntok. “Narapidana juga mempunyai hak pilih dalam Pileg dan Pilpres 2019 nanti. Para napi disini kurang mendapatkan informasi tentang pemilihan umum,” ujar Andrew, Mahasiswa Semester V Jurusan Ilmu Politik FISIP UBB.
Hal senada juga disampaikan Hairullah, Mahasiswa Semester V Jurusan Ilmu Politik FISIP UBB. “Narapidana di lapas Muntok itu sendiri sebenarnya mereka kurang mendapatkan pemahaman terkait pemilihan umum karena sebagian dari mereka ada juga yang ikut-ikutan saja dan dimana hal itu bisa menjadi celah bagi para oknum untuk menarik suara dengan memobilisasi suara mereka,” ujarnya.
Ada hal menarik yang terjadi pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lapas Muntok ini. Salah satu narapidana menanyakan tentang boleh tidaknya mantan narapidana mencalonkan diri menjadi kepala desa. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Hal ini diatur dalam UU Desa, Pasal 33 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam kacamata sosiologi, mantan narapidana ingin mengembalikan status sosial di masyarakat. Namun di sisi lain, mantan narapidana harus menghadapi norma-norma yang berlaku di masyarakat selain norma hukum. Ada norma kesusilaan berupa stigma masyarakat yang negatif terhadap status mantan narapidana tersebut.,” ujar Citra Ayu Meipiani, Mahasiswa Semester V Jurusan Sosiologi FISIP UBB.
Tujuan dilaksanakannya pojok pengawasan pemilu partisipatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat baik dalam memberikan hak suara maupun dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum tahun 2019. (red.Asen)
Simak juga Berita: