International Class on Asian Community kerjasama antara FISIP UBB dan One Asia Foundation sudah memasuki sesi ke 10 dari 16 pertemua, yang diselenggarakan di Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung pada tanggal 18 April 2019. Pada kali ini mengangkat tema "Law Enforcement and International Relations" oleh narasumber utama yaitu Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D. (Guru Besar Hukum International Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan moderator dari Dekan Hukum Fakultas Hukum UBB yaitu Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.. Seperti biasa, kegiatan perkuliahan dibuka dengan adanya Welcome Speech dari salah satu panitia penyelenggara yaitu Sandy Pratama selaku Dosen Ilmu Politik di FISIP UBB.
Perkuliahan dimulai dengan dibacakannya Curriculum Vitae (CV) narasumber oleh moderator dengan lengkap. Perkuliahan ini cukup beda dengan perkuliahan sebelumnya karena adanya inisiatif narasumber untuk melakukan pembacaan doa bersama yg dipimpin langsung oleh Prof. Hikmahanto. Kemudian memasuki materi awal, Prof. Hikmahanto menjelaskan tentang polisi yang melakukan penangkapan atas nama Republik Indonesia (RI). Tugas Hakim Nasional adalah menentukan salah atau tidaknya suatu kasus yang mengatasnamakan RI. Sehingga menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah dengan Negara? Negara adalah suatu wilayah yang memiliki aturan dan hukum. Negara lebih tinggi kedudukannya daripada kita. Konteks ini dikenal dengan hukum nasional. Lalu, Adakah yang lebih tinggi dari Negara? Setiap Negara mengatakan bahwa ia adalah Negara yang berdaulat dan tidak ada yang berada di atasnya, jelas Prof. Hikmahanto.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukan merupakan pemerintahan dunia. PBB adalah Organisasi internasional yang mana anggotanya yaitu negara-negara. Negara membuat aturan atas dasar kesepakatan (agreement). Misalnya, pada mahasiswa tidak ada kedudukan yg lebih tinggi kecuali masing2, hal itulah yang dinamakan kesepakatan. Adanya pemerintah pusat yg menghubungkan antara raja-raja yang ada di dunia, itu dinamakan Hukum Internasional. Atas dasar kesepakatan terjadi di Eropa yang mana menjadi satu dalam urusan ekonomi sehingga mata uangpun satu yaitu Euro. Berkenaan dengan Law Enforcement, dalam kepatuhan hukum maka subyek hukum tidak hanya diharapkan mematuhi hukum, tetapi juga dapat dipaksakan untuk mematuhi hukum. Law Enforcement atau penegakan hukum merupakan upaya paksa yaitu situasi di mana kepatuhan hukum dipaksakan. Kepatuhan subyek hukum terhadap hukum dapat dipaksakan baik terhadap norma (penggunaan sanksi) maupun putusan lembaga penyelesaian sengketa (eksekusi atas putusan). Prof. Hikmahanto juga menjelaskan, meski dalam hukum internasional dikenal pemaksaan atas putusan lembaga penyelesaian sengketa namun kerap tidak efektif, karena dalam masyarakat internasional secara sosiologis ada negara yang kuat (super power) ada yang lemah; sanksi didasarkan pada kemauan negara yang ingin melaksanakan (self-help) bukan oleh suatu lembaga peradilan; kemudian kalaupun PBB melalui Dewan Keamanan diminta untuk membuat resolusi maka harus dipastikan agar solusi tersebut tidak diveto oleh anggota tetap dewan keamanan.
Sebagai contoh, Nicaragua VS Amerika Serikat di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada 27 Juni 1986 di mana perkara dimenangkan oleh Nicaragua namun Amerika Serikat menyatakan diri tidak mau menjalankan putusan tersebut. Hal ini juga terjadi pada China berkaitan dengan sengketa yang diajukan oleh Filipina terkait klaim China di Laut China Selatan. Laut cina selatan mempunyai sembilan garis putus yang di mana terjadi pengklaiman wilayah dan masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). China mengklaim bahwa itu adalah wilayahnya. Bicara soal Filipina, bahwa ia punya sengketa dengan China. Hal ini bukanlah masalah hukum tapi ini adalah masalah antar dua negara yg bersangkutan jadi tidak bisa dibawa ke ranah peradilan (hukum internasional) untuk diambil putusan, ungkap Prof. Hikmahanto.
Perkuliahan berjalan dengan sangat fokus karena antusiasme narasumber dalam menyampaikan materi kepada peserta. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan pertanyaan untuk melakukan sesi diskusi. Peserta dan narasumber sangat aktif dalam diskusi yang sedang berlangsung, sehingga memicu daya tarik tersendiri bagi Dr. Ibrahim, M.Si. (Dekan FISIP UBB) yang pada kali ini juga ikut memberikan aspirasi berupa ungkapan pertanyaan menarik kepada 150 mahasiswa yang mengikuti kegiatan kelas internasional.
Kegiatan perkuliahan ditutup dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan para peserta, kuiz dan pemberian doorprize.