Paradoks Matrilinial: Mengapa Praktik Kawin-Cerai dan Pernikahan Kembali Marak serta Lumrah di Masyarakat Minangkabau

11 Jun 2026 15
Paradoks Matrilinial: Mengapa Praktik Kawin-Cerai dan Pernikahan Kembali Marak serta Lumrah di Masyarakat Minangkabau

Padang – Dalam sosiologi klasik, tatanan norma struktural dari suatu masyarakat adat yang kuat umumnya menjadi jangkar bagi stabilitas sebuah pernikahan. Namun, temuan lapangan terbaru justru menunjukkan realitas yang sangat berbeda di tengah masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilinial. Alih-alih menjadi komitmen sekali seumur hidup, praktik menikah kembali (pernikahan berulang/kawin-cerai) telah bergeser menjadi sebuah kelumrahan sosial di tingkat lokal.

Sebuah studi kualitatif mendalam bertajuk "Praktik Sosial Remarriage pada Masyarakat Minangkabau di Kenagarian Padang Ganting" secara sistematis membongkar mekanika sosial-budaya yang melanggengkan fenomena ini. Dipublikasikan dalam jurnal ilmiah JSA (Jurnal Sosiologi Andalas) (April 2023), artikel riset ini ditulis oleh Desmaisi, Jendrius, dan Maihasni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang.

Melalui pengumpulan data primer selama sepuluh bulan menggunakan wawancara mendalam dan observasi terhadap 18 informan, tim peneliti membedah fenomena ini dengan Teori Strukturasi dari Anthony Giddens. Hasil studi mengonfirmasi bahwa meski ada struktur resmi yang mengekang aktor untuk melakukan pernikahan kembali, struktur budaya lokal justru jauh lebih dominan dalam memberdayakan, mempercepat, dan melanggengkan praktik tersebut.

Dilema Ruang: Mengapa Laki-Laki Duda Cenderung Tergesa Menikah Lagi

Masyarakat etnis Minangkabau tersohor dengan penerapan sistem kekerabatan matrilinial, di mana alur keturunan ditarik dari pihak ibu. Berdasarkan hukum adat ini, seorang laki-laki yang telah menikah akan tinggal di rumah keluarga istrinya dan menyandang status sebagai urang sumando. Posisinya secara kultural sering diibaratkan bak abu di ateh tunggua (bagaikan abu di atas tunggul)—jika ada angin kencang (konflik rumah tangga), ia harus bersiap untuk terbang atau pergi.

Ketika rumah tangga mengalami gesekan fatal, sang suami biasanya melakukan tindakan baganyi atau monggok, sebuah kebiasaan adat di mana laki-laki memilih pergi dari rumah istri dan pulang sementara waktu ke rumah orang tuanya.

Namun, riset Universitas Andalas menemukan bahwa kepulangan ini justru memicu sang pria untuk segera mencari istri baru. "Laki-laki menghadapi dilema ruang yang sangat pelik ketika kembali ke rumah orang tuanya," tulis para peneliti.

Jika hanya tinggal satu atau dua hari, suasana mungkin masih aman. Tetapi jika sudah berminggu-minggu atau berbulan-bulan, rumah yang juga dihuni oleh saudara perempuan, ipar, dan kemenakan itu akan berubah menjadi tidak nyaman. Laki-laki duda ini kerap dihujani sindiran, mulai dari masalah "beras mau habis" hingga ejekan karena tidak bekerja.

Ditambah lagi, institusi surau tradisional yang dulunya berfungsi sebagai tempat menampung laki-laki marando (duda) kini telah berubah fungsi menjadi tempat pengajian anak-anak (TPA/MDA) dan tidak lagi menyediakan ruang tidur bagi orang dewasa. Akibat tidak adanya ruang aman untuk menetap, menikah kembali dijadikan strategi paling logis bagi laki-laki agar bisa segera mendapatkan tempat berteduh yang baru.

Dinamika Strukturasi Giddens: Struktur Pengekang vs Pemberdaya

Melalui lensa teori Anthony Giddens, tim peneliti memetakan kekuatan-kekuatan struktural yang saling bertolak belakang di Kenagarian Padang Ganting. Data empiris membuktikan bahwa struktur yang bersifat memberdayakan (enabling) jauh lebih kuat dibanding struktur yang mengekang (constraining).

Struktur yang Memberdayakan (Pendorong Pernikahan Kembali):

  • Peran Aktif "Biro Jodoh" Keluarga: Enam dari delapan informan pelaku dipertemukan dengan pasangan barunya lewat perjodohan yang diinisiasi oleh kerabat dekat mereka. Keluarga merasa bertanggung jawab mencarikan pasangan baru demi memegang prinsip "sebaik-baiknya menjanda atau menduda lebih baik menikah".

  • Stigmatisasi Berat Terhadap Status Janda: Perempuan yang bercerai hidup maupun cerai mati menghadapi beban sosial yang berat. Mereka kerap dicap negatif sebagai "kereta senja", perempuan penggoda, atau perebut suami orang. Laki-laki duda (jongkek) juga dipandang miring jika terlalu lama menduda di dekat anak gadisnya. Pernikahan kembali pun diambil sebagai jalan pintas untuk menyelamatkan marwah dari gunjingan masyarakat.

  • Ketergantungan Urusan Domestik: Pembagian kerja di Padang Ganting menuntut perempuan mengurus kasur, dapur, dan sumur. Banyak laki-laki duda yang memilih segera menikah lagi hanya agar ada sosok yang mengurus kopi di pagi hari, menyiapkan pakaian, serta menjadi teman cerita sebelum tidur.

  • Adat Pernikahan Lanjutan yang Lebih Mudah: Berbeda dengan pernikahan pertama yang wajib menggelar pesta adat besar (tabang alang), pernikahan kedua dan seterusnya cukup dirayakan secara sederhana melalui tradisi tabang karisiek atau tabang puyuah, sehingga sangat ringkas dan hemat biaya.

Siasat di Balik Menjamurnya Nikah Siri (Unregistered Marriage)

Berdasarkan data statistik formal yang dihimpun dari tahun 2018 hingga 2021, angka pernikahan kembali di nagari tersebut memang terus merangkak naik secara konsisten, dari 85 jiwa, melonjak ke 179, 183, hingga menyentuh angka 185 jiwa. Namun, para peneliti menemukan fenomena gunung es: banyak praktik pernikahan berulang yang tidak tercatat oleh negara (nikah siri).

Aspek PerbandinganJalur Resmi (Tercatat Negara)Jalur Unofficial (Nikah Siri)
Landasan Hukum

Diatur ketat oleh UU No. 16 Tahun 2019 / UU No. 1 Tahun 1974.

Berjalan di luar hukum negara, hanya berdasarkan kesepakatan informal.

Tingkat Kesulitan Cerai

Tinggi: UU Perkawinan sengaja menganut asas mempersulit perceraian lewat sidang pengadilan.

Sangat Rendah: Pasangan bisa langsung berpisah secara lisan tanpa melalui birokrasi pengadilan yang rumit.

Dampak Hukum

Hak-hak istri dilindungi hukum; status anak dan hak waris diakui resmi oleh negara.

Tidak memiliki kekuatan hukum; dianggap tidak pernah ada oleh negara dan rentan merugikan salah satu pihak.

Motivasi Penggunaan

Digunakan untuk pernikahan ideal atau bagi mereka yang mengantongi surat cerai resmi.

Dipilih sebagai jalan pintas saat terbentur restu keluarga, tidak punya akta cerai lama, atau tidak ada izin poligami.

Sumber: Analisis Struktural UU Perkawinan vs Realita Lapangan Padang Ganting (2023)

"Asas hukum negara sengaja mempersulit terjadinya perceraian di pengadilan untuk menjaga keutuhan keluarga," jelas para peneliti. Karena proses pengadilan memakan biaya besar dan waktu yang panjang, masyarakat lokal memilih jalan pintas lewat nikah siri. Celah inilah yang membuat rantai kawin-cerai menjadi sangat mudah berputar di tingkat akar rumput, meski mengorbankan perlindungan hukum legal mereka.

Beban Ekonomi dan Hak Asuh Cucu Sebagai Rem Penahan

Di sisi lain, riset ini mencatat adanya struktur penekang yang bisa menghentikan hasrat seseorang untuk menikah kembali. Bagi para pria yang hanya bekerja sebagai petani serabutan, faktor finansial menjadi tembok penghalang yang nyata. Seorang informan pria berusia 40 tahun mengaku enggan menikah lagi karena jika hidup sendiri ia hanya butuh satu liter beras untuk lima hari, sedangkan menikah lagi berarti melipatgandakan pengeluaran di tengah impitan ekonomi.

Sementara bagi perempuan yang telah memasuki usia senja (menopause), keengganan menikah lagi didorong oleh pergeseran peran di dalam rumah. Banyak janda lansia yang memilih menolak lamaran baru karena lebih memprioritaskan peran mengasuh cucu-cucu mereka selama anak kandung mereka bekerja di luar daerah. Mereka sadar bahwa memiliki suami baru hanya akan menambah beban domestik harian mereka.

Secara garis besar, tim sosiologi Universitas Andalas menyimpulkan bahwa karena struktur pendorong kebudayaan jauh lebih dominan mengakar dalam kehidupan sehari-hari, praktik pernikahan kembali yang berpola ini akan tetap eksis dan dianggap sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat di Kenagarian Padang Ganting.


Sumber: Desmaisi, Jendrius, & Maihasni. (2023). Praktik sosial remarriage pada masyarakat Minangkabau di Kenagarian Padang Ganting. JSA (Jurnal Sosiologi Andalas), 9(1), 53–64. http://jsa.fisip.unand.ac.id