Ekspansi Sawit PT GPL Ambil Alih Hutan Adat, Identitas Orang Mapur Bangka Terancam Punah

22 Jun 2026 18
Ekspansi Sawit PT GPL Ambil Alih Hutan Adat, Identitas Orang Mapur Bangka Terancam Punah

Bangka – Hutan adat Karang Lintang yang menjadi ruang hidup bagi Orang Lom atau yang lebih dikenal sebagai Orang Mapur kini berada di ambang kritis. Ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar dinilai telah merampas ruang kelola tradisional etnis Melayu tertua di Pulau Bangka tersebut, sekaligus mengikis kearifan lokal yang telah dijaga selama ratusan tahun.

Sebuah studi mendalam berjudul "Tergerusnya kearifan lokal orang Mapur di tengah ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit PT. GPL di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka" mengungkap potret buram perubahan sosial-ekologis ini. Penelitian tersebut dilakukan oleh tiga akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), yaitu Budi Darmawan, Putra Pratama Saputra, dan Novendra Hidayat, yang dipublikasikan dalam Academy of Education Journal (Volume 15, Nomor 1, Januari 2024).

Hutan sebagai Sumber Napas Nafkah dan Spiritual

Bagi Orang Mapur yang mendiami Dusun Air Abik, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, hutan bukanlah sekadar hamparan pohon. Tradisi mereka berakar pada keyakinan bahwa eksistensi manusia bersatu erat dengan kekuatan alam semesta dan roh leluhur.

"Kehidupan yang baik dan sejahtera tidak dapat dipastikan tanpa keberadaan hutan," tulis para peneliti dalam jurnal tersebut. Hubungan erat ini mencakup dua dimensi penting:

  • Dimensi Fisik & Ekonomi: Hutan menjadi tempat utama untuk praktik pertanian ladang berpindah (beume), berburu, mencari madu pelawan, rotan, hingga mengambil bahan obat tradisional.

  • Dimensi Spiritual: Berdasarkan penuturan Ketua Lembaga Adat Mapur, Asi Harmoko, hutan—khususnya kawasan Hutan Benak yang dikategorikan sebagai hutan primer—adalah tempat peribadatan yang sakral untuk menghubungkan diri dengan Sang Pencipta.

Demi menjaga keselarasan tersebut, Orang Mapur terikat pada aturan adat yang ketat berupa pantang larang atau Code of Conduct yang mengatur tata cara pembukaan ladang hingga pemeliharaan tanaman guna mencegah kerusakan ekologis.

Dampak Ekspansi PT GPL: Sawah Menyusut, Hutan Diklaim

Gangguan terhadap komunitas adat ini mulai masif sejak era otonomi daerah. Tepatnya pada tahun 2004, Bupati Bangka menerbitkan izin usaha perkebunan kelapa sawit bagi PT Gunung Pelawan Lestari (PT GPL). Perusahaan swasta asing asal Inggris yang terafiliasi dengan Evans Group ini mendapatkan legalitas perluasan lahan hingga mencapai sekitar 13.565 hektar di empat desa.

Riset UBB memaparkan data indikatif dari Walhi Kepulauan Bangka Belitung yang menunjukkan bahwa dari total 37.000 hektar wilayah adat Karang Lintang milik Orang Mapur, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi:

  • Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit: 8.000 hektar.

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP): 19.000 hektar.

  • Hutan Tanaman Industri (HTI): 11.000 hektar.

Sisanya bahkan tergerus oleh tambang timah ilegal serta pembukaan tambak udang. Akibatnya fatal. Menurut Asi Harmoko, luasan pertanian ladang menyusut drastis. Jika awalnya seluruh 150 kepala keluarga (KK) di Air Abik aktif berladang, kini hanya tersisa belasan orang yang bertahan di atas lahan sekira 10 hektar.

Produktivitas panen pun anjlok secara radikal. Pada Januari 2023, satu hektar lahan hanya mampu menghasilkan 300 kilogram padi merah, merosot tajam dari yang sebelumnya bisa menghasilkan 3 hingga 4 ton.

"Masyarakat sekarang sudah jarang masuk ke dalam hutan, dikarenakan hutan mereka sudah diklaim oleh perusahaan sawit. Sehingga mereka tidak bisa lagi masuk dan memanfaatkan hutan yang menjadi kebutuhan hidup mereka," ungkap Asi Harmoko dalam laporan riset tersebut.

Rantai Tradisi yang Putus: Dari 'Nujuh Jerami' hingga Obat Alami

Penciutan ruang hidup ini memicu efek domino terhadap hilangnya khazanah budaya immaterial Orang Mapur. Ketika masyarakat adat terdesak dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh kelapa sawit atau penambang timah, tradisi agraris mereka perlahan mati.

Salah satu yang paling terancam adalah Nujuh Jerami (atau Sedekah Kampung), ritual sakral ungkapan rasa syukur pasca-panen padi ladang (beume). Ritual berkumpul dan makan bersama beras merah hasil bumi ini terancam lenyap jika aktivitas menanam padi ditinggalkan.

Selain itu, pengetahuan komunal mengenai 50 jenis tanaman obat tradisional khas Suku Lom—seperti penggunaan daun karajunte, akar lunding, hingga puluhan akar hutan untuk penyembuh demam, batuk, dan sakit kepala—kini kian sulit dipraktikkan. Tanaman-tanaman tersebut mulai langka dan sulit ditemukan sejak hutan primer dikuasai korporasi sawit.

Ketua Adat Mapur, Abok Geboi, menegaskan bahwa tanpa adanya hutan, generasi masa depan Orang Mapur akan kehilangan kompas identitasnya. "Masyarakat sangat mengharapkan pemerintah supaya mengembalikan hutan adat Orang Mapur untuk kelangsungan hidup serta mempertahankan tradisi," ujarnya.

Para peneliti UBB merekomendasikan langkah mendesak bagi pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan eksistensi Masyarakat Adat Orang Mapur. Perlindungan ini krusial bukan sekadar demi keadilan sosial, melainkan untuk menyelamatkan benteng terakhir pelestarian lingkungan dan keseimbangan ekologi di Pulau Bangka.


Sumber: Darmawan, B., Saputra, P. P., & Hidayat, N. (2024). Tergerusnya kearifan lokal orang Mapur di tengah ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit PT. GPL di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka. Academy of Education Journal, 15(1), 121-135. https://doi.org/10.29210/aej.v15i1.1158