Ketika Aspirasi Bertemu Efisiensi: Catatan Tim Riset UBB dari Musyawarah RKPDes Desa Buku Limau

06 Agu 2026 13
Ketika Aspirasi Bertemu Efisiensi: Catatan Tim Riset UBB dari Musyawarah RKPDes Desa Buku Limau

Tulisan ini merupakan refleksi dari hasil penelitian yang dilakukan Tim Riset Universitas Bangka Belitung yang beranggotakan Devan Aryadi, Cindy Melany Sadin, Devary Darren, dan Fitri Evilia di Desa Buku Limau, Kabupaten Belitung Timur, pada 19–26 Juli 2026.

Belitung Timur — balai pertemuan Desa Buku Limau siang itu dipenuhi berbagai usulan pembangunan. Dalam Musyawarah Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026, masyarakat menyampaikan berbagai kebutuhan yang mereka anggap penting bagi masa depan desa. Mulai dari pembangunan jalan setapak, WC umum, perbaikan fasilitas desa, pembangunan jembatan, hingga penambahan kapasitas mess bagi pelajar yang melanjutkan pendidikan ke luar desa.

Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Tim Riset Universitas Bangka Belitung (UBB) yang saat ini sedang melakukan penelitian mengenai dinamika pendidikan di Desa Buku Limau. Kehadiran tim riset memberikan kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi aktor utama yang menentukan arah pembangunan desanya melalui forum partisipatif.

Bagi masyarakat Desa Buku Limau, setiap usulan yang disampaikan bukanlah sekadar daftar keinginan. Seluruh usulan lahir dari pengalaman hidup sehari-hari sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Salah satu usulan yang cukup mendapat perhatian adalah penambahan kapasitas mess bagi pelajar.

Usulan tersebut memiliki alasan yang sangat kuat. Berdasarkan hasil penelitian Tim Riset UBB, Desa Buku Limau hanya memiliki fasilitas pendidikan hingga jenjang sekolah dasar. Setelah lulus SD, anak-anak harus menyeberangi laut sekitar 45 menit menuju Kecamatan Manggar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP maupun SMA. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya harus putus sekolah di karnakan keterbatasan akses dan biaya.

Pemerintah desa sebenarnya telah berupaya menyediakan mess sebagai tempat tinggal bagi para pelajar. Namun, daya tampung yang masih terbatas membuat fasilitas tersebut belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan. Di sisi lain, siswa SMA juga masih harus menempuh perjalanan dari mess menuju sekolah sehingga memerlukan biaya transportasi tambahan. Ditambah dengan biaya makan dan kebutuhan hidup sehari-hari, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi banyak keluarga.

Semangat masyarakat dalam menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan justru berhadapan dengan kenyataan yang tidak mudah. Dalam forum musyawarah disampaikan bahwa alokasi dana desa mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya desa menerima anggaran berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar, pada tahun anggaran 2027 jumlah tersebut tersisa sekitar Rp265 juta. Kondisi ini mengharuskan pemerintah desa menyusun skala prioritas secara lebih ketat agar anggaran yang tersedia tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.

Di sinilah makna Musyawarah RKPDes menjadi sangat penting. Forum tersebut tidak sekadar menyusun daftar program tahunan, tetapi menjadi ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan yang benar-benar lahir dari kondisi desa.

Semangat tersebut sesungguhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dibangun atas asas rekognisi dan subsidiaritas. Melalui asas rekognisi, negara mengakui bahwa setiap desa memiliki sejarah, karakteristik, potensi, dan persoalan yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan pembangunan yang seragam. Sementara itu, asas subsidiaritas memberikan kewenangan kepada desa untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.

Artinya, kebutuhan Desa Buku Limau tentu tidak dapat disamakan dengan desa-desa yang berada di kawasan perkotaan maupun wilayah daratan. Bagi desa di tengah kepulauan, pembangunan mess pelajar bukan hanya soal membangun sebuah bangunan, melainkan tentang membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang harus meninggalkan rumah demi melanjutkan sekolah. Begitu pula pembangunan jembatan, jalan setapak, maupun fasilitas dasar lainnya merupakan kebutuhan yang lahir dari kondisi geografis desa, bukan sekadar pilihan pembangunan.

Karena itu, efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai pengurangan belanja, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah yang berbeda-beda. Desa-desa kepulauan menghadapi tantangan yang tidak sama dengan desa di wilayah lain. Ketika kebijakan efisiensi diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, ruang desa untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya dapat menjadi semakin terbatas.

Pengalaman mengikuti Musyawarah RKPDes Desa Buku Limau memberikan satu pelajaran penting bahwa pembangunan desa tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan mampu memahami realitas yang dihadapi masyarakat. Aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan undang-undang. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa semangat partisipasi tersebut diikuti oleh kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan riil desa.

Pada akhirnya, pembangunan yang berkeadilan bukan berarti setiap desa memperoleh perlakuan yang sama, melainkan setiap desa memperoleh dukungan sesuai dengan karakteristik dan tantangan yang dihadapinya. Sebab, desa-desa kepulauan seperti Buku Limau tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap agar semangat rekognisi dan subsidiaritas yang dijamin dalam Undang-Undang Desa benar-benar hadir dalam praktik pembangunan, sehingga setiap anak, setiap keluarga, dan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan, tanpa dibatasi oleh letak geografis tempat mereka dilahirkan.

Oleh: TIM Riset Desa Buku Limau Universitas Bangka Belitung