Menangkal Hoaks dan Pelecehan Virtual, Akademisi UBB Edukasi Hukum Siber di Belitung Timur

09 Jun 2026 16
Menangkal Hoaks dan Pelecehan Virtual, Akademisi UBB Edukasi Hukum Siber di Belitung Timur

BELITUNG TIMUR – Media sosial ibarat pisau bermata dua bagi Generasi Z. Di satu sisi, ia menjadi ruang kreativitas dan pemenuhan informasi digital. Namun di sisi lain, jika tidak diiringi kontrol diri dan pemahaman hukum yang matang, ruang siber dapat menjerumuskan remaja ke dalam lingkaran kejahatan siber (cybercrime).

Fenomena kerentanan remaja digital ini mendorong tim dosen dari Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk turun tangan. Melalui sebuah program pengabdian kepada masyarakat, mereka memberikan "Edukasi Hukum Siber dan Berinternet Sehat bagi Generasi Z" kepada para pelajar di SMP Negeri 2 Damar, Belitung Timur.

Riset aksi partisipatif (Participatory Action Research) yang digawangi oleh Dwi Haryadi, Rafiqa Sari, Reza Adriantika Suntara, dan Aruna Asista ini dipublikasikan dalam Jurnal Inovasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (JIPPMas) edisi Desember 2025. Langkah edukasi ini dinilai mendesak menyusul maraknya rentetan kasus pelanggaran digital dan kenakalan remaja yang sempat mengguncang wilayah Belitung Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Bayang-Bayang Dampak Negatif Internet di Belitung Timur

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penetrasi penggunaan ponsel pintar (handphone) di Belitung Timur sangat dominan, yakni mencapai 92,88%. Tingginya angka kepemilikan gawai ini sayangnya tidak selalu berbanding lurus dengan kecakapan digital (digital literacy). Akibatnya, limpahan informasi siber kerap menimbulkan disrupsi moral dan tatanan sosial.

Tim pengabdi UBB mencatat sejumlah kasus siber yang sempat menghebohkan publik "Negeri Laskar Pelangi" tersebut. Pada tahun 2021, jagat maya Belitung Timur sempat digegerkan oleh penyebaran hoaks pembegalan di Jalan Manggar-Damar yang ternyata hanyalah cerita fiktif sepasang suami istri.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, kasus asusila siber yang lebih kelam menimpa sebuah sekolah di Belitung Timur. Seorang mantan staf tata usaha (TU) nekat melakukan pelecehan seksual virtual dengan mengedit foto tak senonoh milik empat orang siswi. Ironisnya, kasus tersebut sempat diwarnai intimidasi dari pihak sekolah agar orang tua korban tidak menempuh jalur hukum, sebelum akhirnya pelaku dipecat.

Situasi kian memprihatinkan setelah memasuki awal tahun 2025, ketika Taman Kota Manggar dirusak oleh sekelompok remaja akibat aksi tawuran dan pengaruh minuman keras. Rekaman video anarkis tersebut menyebar masif di media sosial dan dikhawatirkan memicu karakter tiruan (copycat) yang negatif di kalangan pelajar lain.

"Remaja berada pada fase transisi yang emosinya belum matang, sehingga mereka sangat rentan terpapar dampak buruk internet," tulis Reza Adriantika Suntara dan tim dalam artikel ilmiahnya.

Edukasi Berbasis UU ITE Terbaru

Menyikapi urgensi tersebut, tim akademisi UBB berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Damar dan pihak SMP Negeri 2 Damar mengumpulkan 40 siswa pilihan sebagai representasi Generasi Z di wilayah tersebut.

Edukasi hukum siber ini difokuskan pada pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para siswa dibekali pemahaman mengenai hak-hak anak di ruang siber, batasan-batasan penggunaan internet, serta cara menjaga privasi agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan digital.

Agar materi hukum yang kaku tidak membosankan, tim UBB mengemas sosialisasi ini secara dialogis, kolaboratif, dan kreatif. Selain pemaparan materi, kegiatan diselingi dengan permainan (games) interaktif yang merangsang daya kritis para siswa terkait kasus-kasus siber.

Lonjakan Pemahaman Siswa hingga 100%

Untuk menguji efektivitas program, tim pengabdi melakukan pengujian komparatif melalui lembar pre-test sebelum sosialisasi dan post-test sesudahnya. Hasilnya menunjukkan lompatan pemahaman yang sangat signifikan di kalangan siswa SMP Negeri 2 Damar.

Berikut perbandingan data pemahaman siswa sebelum dan sesudah mendapatkan edukasi hukum siber:

Indikator Pertanyaan EvaluasiHasil Pre-Test (Tahu)Hasil Post-Test (Tahu)

Pengetahuan tentang regulasi/UU ITE

10%

100%

Hak anak dalam penggunaan ruang siber

30%

100%

Batasan-batasan aman dalam penggunaan internet

37,5%

100%

Tata cara penggunaan internet sehat

42,5%

100%

Dampak buruk kecanduan internet bagi kesehatan mental

40%

100%

Awalnya, mayoritas siswa buta terhadap keberadaan UU ITE yang mengatur aktivitas digital mereka. Namun pasca-edukasi, seluruh peserta (100%) berhasil memahami aspek-aspek penting perlindungan siber dan kesehatan mental akibat gawai.

Investasi Jangka Panjang Lewat Media Kreatif

Guna memastikan denyut kesadaran hukum ini tidak berhenti saat acara usai, tim UBB menyerahkan media edukasi visual berupa X-banner kepada pihak sekolah. Alat peraga edukatif ini dipajang di lingkungan SMP Negeri 2 Damar, SMP Negeri 1 Damar, dan Kantor Kecamatan Damar sebagai pengingat berkelanjutan bagi siswa lainnya.

Program yang didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bangka Belitung melalui skema hibah DIPA 2025 ini diharapkan menjadi pemantik awal. Ke depan, tim peneliti merekomendasikan adanya kurikulum atau bimbingan berkelanjutan mengenai konsep kewarganegaraan digital (digital citizenship) agar Generasi Z di pelosok daerah mampu bertransformasi menjadi netizen yang cerdas, beretika, dan taat hukum.


Sumber: Haryadi, D., Sari, R., Suntara, R. A., & Asista, A. (2025). Edukasi Hukum Siber dan Berinternet Sehat bagi Generasi Z. Jurnal Inovasi Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat5(2), 353-366. https://doi.org/10.53621/jippmas.v5i2.594