Paradox Remitansi: Penyumbang Devisa Triliunan Rupiah, Pekerja Migran Perempuan Malah 'Gaib' dalam Kebijakan Daerah

13 Jul 2026 34
Paradox Remitansi: Penyumbang Devisa Triliunan Rupiah, Pekerja Migran Perempuan Malah 'Gaib' dalam Kebijakan Daerah

JAKARTA – Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah lama menjadi tulang punggung ekonomi keluarga sekaligus penyelamat fiskal di berbagai daerah kantong migrasi utama. Aliran dana segar alias remitansi yang mereka kirimkan dari luar negeri secara konsisten menopang daya beli, membiayai pendidikan anak, hingga menggerakkan sektor usaha mikro di kampung halaman. Namun, di balik kontribusi triliunan rupiah tersebut, sebuah ironi besar terjadi: suara, perspektif, dan kepentingan ekonomi para pahlawan devisa perempuan ini justru "gaib" alias absen sepenuhnya dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Fenomena paradoks ini dibongkar dalam sebuah studi mendalam bertajuk “Remitansi, Kesenjangan Tata Kelola, dan Absennya Representasi Pekerja Migran Perempuan di Daerah” yang ditulis oleh Rini Archda Saputri dari Universitas Bangka Belitung dan Novalita Radiatie dari Universitas Gadjah Mada.

Riset teranyar yang dipublikasikan pada Jurnal Litbang Sukowati (Mei 2026) mengungkapkan kegagalan struktural pemerintah kabupaten dalam mengintegrasikan kontribusi makro pekerja migran ke dalam instrumen pembangunan daerah, seperti RPJMD, Musrenbang, hingga Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, sekitar 60-70 persen dari total 250.000 hingga 300.000 pekerja migran yang ditempatkan setiap tahunnya didominasi oleh perempuan. Arus dana ini terkonsentrasi di wilayah kantong migrasi utama pada tahun 2023, seperti Kabupaten Indramayu (19.178 PMI), Lombok Timur (13.111 PMI), Cilacap (11.344 PMI), dan Lombok Tengah (10.084 PMI). Namun, pemda setempat dinilai gagal mengapitalisasi dana tersebut untuk transformasi daerah secara struktural.

4 Celah Struktural Mengapa Pemda Gagal Manfaatkan Remitansi

Analisis tematik dari dokumen kebijakan daerah dan data penempatan mengidentifikasi ada empat celah kelembagaan (institutional gaps) utama yang menyebabkan remitansi menguap tanpa dampak pembangunan jangka panjang:

1. Remitansi Hanya Dianggap Urusan Privat

Pemerintah daerah masih terjebak dalam pola pikir kuno bahwa remitansi adalah pendapatan privat murni milik rumah tangga. Akibatnya, pemda tidak menganggap fenomena ini sebagai modal pembangunan kolektif. Tidak ada skema fiskal atau program daerah yang mampu mengonsolidasikan dana ini menjadi investasi produktif sektoral, sehingga penggunaannya habis untuk konsumsi jangka pendek.

2. Kebijakan Migrasi Daerah Lemah dan Tak Terinstitusionalisasi

Sekalipun daerah seperti Indramayu telah menerbitkan regulasi progresif seperti Perda No. 3/2021 tentang Perlindungan PMI, implementasinya di lapangan macet. Dukungan anggaran operasional sangat minim. Layanan kunci seperti Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan program Desa Peduli Migran (Desbumi) kerap berjalan pincang karena ketergantungan akut pada lembaga donor atau LSM eksternal, bukan komitmen penuh birokrasi daerah.

3. Eksklusi Sistematis PPMI dari Musrenbang

Meski forum perencanaan daerah seperti Musrenbang mengklaim telah mengundang perwakilan perempuan secara umum, pekerja migran perempuan secara sistematis terasing dari forum tersebut. Hambatan administratif, kendala waktu bagi mereka yang masih berada di luar negeri, hingga stigma sosial terhadap profesi pekerja domestik (domestic worker) membuat suara mereka tidak pernah terwakili dalam menyusun skala prioritas pembangunan daerah.

4. Kebijakan 'Buta Data' Akibat Data Terfragmentasi

Hingga saat ini, pemerintah daerah tidak memiliki basis data remitansi yang terdisaggregasi hingga tingkat desa atau kecamatan. Tanpa data mikro mengenai volume dana, pola alokasi, dan profil detail rumah tangga penerima, pemda merumuskan kebijakan secara "buta". Akibatnya, isu migrasi tidak pernah masuk ke dalam indikator kinerja utama pembangunan daerah karena dianggap tidak terukur.

Ketidakadilan Gender di Ruang Kebijakan

Studi ini menekankan bahwa marginalisasi politik terhadap PPMI melahirkan ketidakadilan gender ganda. Di satu sisi, tubuh dan tenaga perempuan dikomodifikasi untuk menanggung beban ekonomi keluarga dan daerah asal. Namun di sisi lain, saat perumusan kebijakan kesejahteraan dan jaminan sosial dirancang, hak politik mereka dikebiri melalui absennya representasi formal.

Peneliti merekomendasikan agar pemerintah kabupaten di wilayah kantong migrasi segera merombak cara kerja birokrasi mereka. Perlu ada penyusunan kebijakan berbasis data empiris, pengalokasian dana APBD yang konkret untuk reintegrasi ekonomi, serta pembukaan ruang afirmasi politik bagi purna migran perempuan di forum Musrenbang desa agar potensi triliunan rupiah devisa tidak berakhir sia-sia.


Sumber: Saputri, R. A., & Radiatie, N. (2026). Remitansi, kesenjangan tata kelola, dan absennya representasi pekerja migran perempuan di daerah. Jurnal Litbang Sukowati: Media Penelitian dan Pengembangan, 10(1), 217-229. https://doi.org/10.32630/sukowati.v10i1.2270

Sumber Gambar: Gambar sampul ilustrasi artikel berita ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (Generative AI).