Penelitian Soroti Lemahnya Komunikasi Lingkungan dalam Tata Kelola Pascatambang Timah di Bangka Belitung
Pangkalpinang – Penelitian terbaru menyoroti lemahnya komunikasi publik dan tata kelola lingkungan yang masih menjadi hambatan utama dalam pemulihan kawasan pascatambang timah di Kepulauan Bangka Belitung meski regulasi pertambangan dan reklamasi dinilai sudah cukup komprehensif.
Kajian tersebut dipresentasikan oleh Auryn Marshadiva dan Resty Widyanty dalam Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) IV Tahun 2025 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Penelitian menilai keberadaan perangkat hukum saja belum cukup efektif tanpa adanya komunikasi lingkungan yang partisipatif dan terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan organisasi sipil.
Penelitian menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung masih terus terjadi karena lemahnya implementasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta rendahnya penegakan hukum terhadap kewajiban reklamasi pascatambang.
Menurut penelitian tersebut, banyak regulasi lingkungan akhirnya hanya bersifat simbolis karena tidak disertai komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Akibatnya, tingkat pemahaman dan kepatuhan publik terhadap aturan lingkungan dinilai masih rendah.
Peneliti mengusulkan pembentukan communication hub atau pusat komunikasi lingkungan yang melibatkan perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, dan kelompok masyarakat sipil sebagai penghubung antara regulasi pemerintah dan masyarakat lokal. Pusat komunikasi itu dinilai penting untuk menyederhanakan informasi hukum sekaligus membuka ruang dialog dan umpan balik publik.
Masyarakat lokal disebut memiliki posisi penting dalam tata kelola lingkungan karena selain bergantung secara ekonomi pada pertambangan timah, mereka juga memiliki pengetahuan ekologis dan nilai budaya lokal terkait pengelolaan sumber daya alam. Salah satu yang disoroti adalah konsep kearifan lokal timah ampak yang menekankan tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan.
Penelitian memperingatkan bahwa pengabaian terhadap pengetahuan lokal dapat mendorong masyarakat tetap bergantung pada praktik pertambangan informal yang lebih mengutamakan kebutuhan ekonomi jangka pendek dibanding keberlanjutan lingkungan.
Selain masyarakat, media juga dinilai memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran publik mengenai dampak pertambangan. Namun penelitian menyebut pemberitaan media di Bangka Belitung masih cenderung bersifat deskriptif dan belum menghadirkan pengawasan mendalam terhadap isu kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah.
Penelitian menegaskan bahwa komunikasi lingkungan seharusnya tidak diposisikan sekadar sebagai pelengkap regulasi, melainkan menjadi pilar utama dalam tata kelola lingkungan berkelanjutan. Melalui komunikasi yang baik, regulasi dapat memperoleh legitimasi sosial dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan lingkungan.
Dalam kesimpulannya, penelitian menyebut kesenjangan antara regulasi hukum dan komunikasi publik telah menyebabkan pengelolaan lingkungan pascatambang di Bangka Belitung berjalan kurang efektif. Meski aturan mengenai reklamasi, dana jaminan, dan pemulihan lingkungan telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Peneliti merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan melalui penguatan pembagian kewenangan antarlembaga, penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan reklamasi, transparansi dana jaminan reklamasi, serta penyusunan standar teknis reklamasi yang sesuai dengan karakteristik ekologis Bangka Belitung.
Selain itu, pemerintah juga didorong membangun pusat komunikasi lingkungan yang inklusif dan menerjemahkan regulasi hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana melalui forum komunitas, media lokal, dan pendekatan budaya yang mudah dipahami masyarakat.
Menurut penelitian tersebut, penguatan komunikasi lingkungan berpotensi mengubah tantangan pemulihan pascatambang timah menjadi upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, media, dan komunitas lokal demi keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Sumber: Marshadiva, A., & Widyanty, R. (2025). Kesenjangan regulasi dan komunikasi publik dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang timah di Bangka Belitung. In Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) IV Tahun 2025 (pp. 60–75). Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. https://prosiding.fh.ubb.ac.id/index.php/prosiding-serumpun/en/article/view/144