RINCIAN TUGAS JURUSAN/BAGIAN DAN PROGRAM STUDI
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
1. JURUSAN/BAGIAN
Tugas:
Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi dengan rincian sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan melaksanakan program kerja jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan program studi di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi, penyusunan, dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan distribusi mata kuliah dan komposisi dosen pengajar mata kuliah pada program studi di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan kegiatan analisis dan evaluasi silabus maupun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada program studi di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan pembelajaran program studi di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan kegiatan analisis dan evaluasi data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi atau reakreditasi program studi di lingkungan jurusan/bagian dan menyusun dokumen UPPS;
- Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan/bagian;
- Menandatangani surat-surat keluar;
- Mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran;
- Mengkoordinasikan penyelesaian Kartu Hasil Studi, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendukung Ijazah;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pembimbingan akademik dan tugas akhir mahasiswa;
- Mengkoordinasikan pengusulan nama-nama calon peserta yudisium;
- Menyusun laporan kinerja jurusan/bagian;
- Mengkoordinasikan pembuatan perencanaan dan penilaian prestasi kerja dosen sebagai dasar pertimbangan pembinaan karir oleh Pimpinan Fakultas;
- Melaksanakan tugas lainnya yang relevan dari Pimpinan.
2. PROGRAM STUDI
Tugas:
Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rincian sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan program studi;
- Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan program studi;
- Melaksanakan kegiatan evaluasi, penyusunan, dan pengembangan kurikulum program studi;
- Mengatur distribusi mata kuliah dan komposisi dosen pengajar mata kuliah pada program studi;
- Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi silabus maupun Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
- Melakukan pengendalian kegiatan pembelajaran program studi;
- Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
- Menyusun dokumen akreditasi atau reakreditasi program studi;
- Mengelola kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi;
- Memantau dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Program Studi;
- Mengelola administrasi di tingkat program studi dan mengkoordinasikannya dengan pihak jurusan;
- Menandatangani surat-surat internal program studi;
- Membantu mengelola anggaran di program studi;
- Menandatangani Kartu Hasil Studi, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendukung Ijazah;
- Menentukan pembimbing akademik, pembimbing dan penguji tugas akhir mahasiswa, serta melaksanakan pelaksanaan ujian tugas akhir mahasiswa/penyetaraan;
- Mengusulkan nama-nama calon peserta yudisium;
- Membuat perencanaan dan penilaian prestasi kerja dosen sebagai dasar pertimbangan pembinaan karir oleh Pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang relevan dari Pimpinan.