RINCIAN TUGAS JURUSAN/BAGIAN DAN PROGRAM STUDI

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG


1. JURUSAN/BAGIAN

Tugas:

Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan melaksanakan program kerja jurusan/bagian;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan pedoman penyelenggaraan pendidikan program studi di lingkungan jurusan/bagian;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi, penyusunan, dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan jurusan/bagian;
  4. Mengkoordinasikan distribusi mata kuliah dan komposisi dosen pengajar mata kuliah pada program studi di lingkungan jurusan/bagian;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan analisis dan evaluasi silabus maupun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada program studi di lingkungan jurusan/bagian;
  6. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan pembelajaran program studi di lingkungan jurusan/bagian;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan analisis dan evaluasi data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
  8. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi atau reakreditasi program studi di lingkungan jurusan/bagian dan menyusun dokumen UPPS;
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan/bagian;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan/bagian;
  11. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan/bagian;
  12. Menandatangani surat-surat keluar;
  13. Mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran;
  14. Mengkoordinasikan penyelesaian Kartu Hasil Studi, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendukung Ijazah;
  15. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pembimbingan akademik dan tugas akhir mahasiswa;
  16. Mengkoordinasikan pengusulan nama-nama calon peserta yudisium;
  17. Menyusun laporan kinerja jurusan/bagian;
  18. Mengkoordinasikan pembuatan perencanaan dan penilaian prestasi kerja dosen sebagai dasar pertimbangan pembinaan karir oleh Pimpinan Fakultas;
  19. Melaksanakan tugas lainnya yang relevan dari Pimpinan.

2. PROGRAM STUDI

Tugas:

Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan program studi;
  2. Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan program studi;
  3. Melaksanakan kegiatan evaluasi, penyusunan, dan pengembangan kurikulum program studi;
  4. Mengatur distribusi mata kuliah dan komposisi dosen pengajar mata kuliah pada program studi;
  5. Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi silabus maupun Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  6. Melakukan pengendalian kegiatan pembelajaran program studi;
  7. Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi data dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
  8. Menyusun dokumen akreditasi atau reakreditasi program studi;
  9. Mengelola kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi;
  10. Memantau dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Program Studi;
  11. Mengelola administrasi di tingkat program studi dan mengkoordinasikannya dengan pihak jurusan;
  12. Menandatangani surat-surat internal program studi;
  13. Membantu mengelola anggaran di program studi;
  14. Menandatangani Kartu Hasil Studi, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendukung Ijazah;
  15. Menentukan pembimbing akademik, pembimbing dan penguji tugas akhir mahasiswa, serta melaksanakan pelaksanaan ujian tugas akhir mahasiswa/penyetaraan;
  16. Mengusulkan nama-nama calon peserta yudisium;
  17. Membuat perencanaan dan penilaian prestasi kerja dosen sebagai dasar pertimbangan pembinaan karir oleh Pimpinan; dan
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang relevan dari Pimpinan.