Konflik Lahan Plasma Sawit dan Praktik Politik Klientelisme di Desa Tanjung Labu Pulau Lepar
BANGKA SELATAN – Sengketa lahan kelapa sawit di Desa Tanjung Labu, Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, menyimpan dinamika politik lokal yang pelik. Persoalan yang bermula dari tidak direalisasikannya hak 20 persen lahan plasma bagi masyarakat oleh perusahaan perkebunan sejak tahun 2001, kini tidak lagi sekadar sengketa hukum pertanahan biasa.
Sebuah riset mendalam yang dipublikasikan dalam Journal of Politics and Democracy (POLIKRASI) mengungkapkan bahwa konflik agraria tersebut telah mengalami pergeseran makna yang masif. Isu redistribusi tanah yang krusial bagi kesejahteraan warga desa kini secara sistematis dipolitisasi dan dimanfaatkan oleh elit lokal sebagai "modal simbolik" serta komoditas politik untuk memenangi kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Penelitian berjudul "Konflik Plasma Sawit dan Politik Klientelisme di Desa Tanjung Labu Pulau Lepar" ini disusun oleh akademisi Program Studi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Hosea Alfandi Irawan dan Robing.
Kronologi Deprivasi Lahan dan Relasi Eksploitatif
Akar persoalan di Desa Tanjung Labu bermula pada tahun 2001 ketika perusahaan kelapa sawit, PT SNS, mulai memperluas operasinya di wilayah Pulau Lepar. Ekspansi ini secara berangsur menyingkirkan akses petani lokal terhadap sumber daya tanah. Meskipun secara regulasi skema plasma 20 persen dirancang untuk menjamin keadilan distribusi ekonomi, dalam praktiknya perusahaan tidak pernah merealisasikan kewajiban tersebut.
Mengacu pada analisis politik agraria, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai powers of exclusion—di mana kontrol penuh korporasi membatasi akses fisik dan hukum masyarakat terhadap lahan. Alih-alih membangun kemitraan yang setara, relasi yang terbangun antara korporasi dan masyarakat desa bersifat eksploitatif dan dominatif. Masyarakat mengalami deprivasi agraria yang berkepanjangan tanpa adanya mekanisme akuntabilitas yang tegas dari negara maupun pasar.
Politisasi Isu Agraria: Siklus Populisme yang Berulang
Peneliti menelaah dua siklus pemilihan kepala desa terakhir di Desa Tanjung Labu, yakni periode 2016–2022 dan 2022–sekarang. Dari pengamatan empiris dan wawancara mendalam, ditemukan pola perilaku yang konsisten dan berulang secara nyaris ritualistik di antara para kandidat kepala desa.
Menjelang momentum Pilkades, para calon kepala desa tampil sangat vokal. Mereka mengartikulasikan diri sebagai penentang dominasi perusahaan dan memposisikan diri sebagai "juru bicara" atau lokomotif perlawanan masyarakat atas hak plasma 20 persen. Retorika perlawanan ini disampaikan secara masif melalui forum formal maupun informal untuk menarik simpati warga.
Namun, ikatan dukungan yang terbentuk bukanlah atas dasar keyakinan terhadap visi program kerja jangka panjang, melainkan kalkulasi pragmatis dan transaksional. Fenomena ini menandai beroperasinya politik klientelisme di tingkat desa:
Patron (Kandidat Elit): Menawarkan narasi perjuangan hak plasma dan janji manis redistribusi lahan untuk memperoleh legitimasi serta basis suara.
Klien (Masyarakat Desa): Memberikan loyalitas politik dan suara dalam bilik suara dengan harapan hak agraria mereka akhirnya diperjuangkan.
Transformation of Elites: Dari Oposisi Vokal Menjadi Kooptasi Kekuasaan
Dimensi paling krusial yang diungkap dalam penelitian ini adalah pergeseran posisi elit desa setelah berhasil memenangi kontestasi. Begitu dilantik dan memegang jabatan formal sebagai kepala desa, semangat advokasi yang tadinya berapi-api perlahan meredup.
Sikap para kepala desa terpilih cenderung mengalami moderasi. Mereka melunak, bertindak kompromistis, bahkan terkooptasi oleh struktur kekuasaan dan kepentingan korporasi. Pasca-Pilkades, tidak ditemukan langkah-langkah kebijakan konkret dari pemerintah desa, seperti:
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengawasan plasma.
Pembentukan tim advokasi resmi yang mengawal tuntutan warga ke tingkat yang lebih tinggi.
Penggalangan gerakan masyarakat secara independen dan berkelanjutan.
Sebaliknya, elit desa memanfaatkan posisinya sebagai gatekeeper (penjaga pintu akses) informasi dan negosiasi. Aspirasi kolektif masyarakat dijinakkan melalui prosedur administratif semata, sementara substansi perjuangan agraria dibiarkan menggantung.
Melembagakan Konflik demi Stabilitas Kekuasaan
Riset ini menyimpulkan bahwa tidak terselesaikannya sengketa lahan plasma di Desa Tanjung Labu bukanlah disebabkan oleh ketiadaan data atau hambatan teknis belaka. Sebaliknya, konflik ini sengaja dilembagakan sebagai aset politik.
Bagi elit lokal, mempertahankan status quo konflik jauh lebih menguntungkan secara politik. Dengan membiarkan sengketa ini tidak pernah selesai secara substantif, isu plasma dapat diproduksi dan dimobilisasi kembali sebagai amunisi elektoral pada Pilkades periode berikutnya.
Sirkularitas populisme agraria ini pada akhirnya merugikan masyarakat. Warga terjebak dalam lingkaran janji elektoral jangka pendek, kehilangan independensi gerakan, dan harus menerima kenyataan bahwa hak 20 persen lahan plasma mereka tetap tidak terealisasi.
Sumber: Irawan, H. A., & Robing. (2025). Konflik plasma sawit dan politik klientelisme di Desa Tanjung Labu Pulau Lepar. Journal of Politics and Democracy, 5(1), 14–24. https://doi.org/10.61183/polikrasi.v5i1.105
Sumber Gambar: Gambar sampul merupakan gambar AI.