Netizen X Jadi Kekuatan Ekstra Parlementer, Sukses Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen
JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan krusial ini diambil pemerintah setelah menghadapi gelombang penolakan masif dari masyarakat, baik melalui aksi demonstrasi fisik di jalanan maupun tekanan politik yang terorganisir di ruang digital.
Sebuah riset mendalam bertajuk "Opini Publik Digital Sebagai Kekuatan Ekstra Parlementer: Studi Analisis Sentimen Penolakan Kebijakan PPN 12 Persen di Media Sosial X" mengupas fenomena ini secara empiris. Studi yang dipublikasikan dalam Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research (2026) ini digarap oleh tim peneliti Program Studi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, yaitu Aldi, Annisa Aulia, Lisrina Yulianti, Irvan Ansyari, dan Khalid Vikriadi.
Penelitian tersebut membuktikan bahwa di era demokrasi digital, legitimasi suatu kebijakan tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan hukum formal di DPR, melainkan sangat bergantung pada penerimaan publik di media sosial.
Dominasi Sentimen Negatif Capai 53,72 Persen
Menggunakan metode kuantitatif deskriptif berbasis Natural Language Processing (NLP) dan analisis sentimen leksikon, tim peneliti menyelisik percakapan netizen di platform X (sebelumnya Twitter). Dengan kata kunci "tolak ppn 12%", data dikumpulkan sejak 1 November 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dari total 470 tweet awal, diperoleh 363 data valid setelah melalui tahapan pembersihan (preprocessing). Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas opini publik digital berstatus kontra terhadap kebijakan pemerintah.
Sentimen Negatif: Mendominasi perbincangan sebesar 53,72 persen (195 data).
Sentimen Positif: Hanya mencapai 27,00 persen (98 data).
Sentimen Netral: Berada di angka 19,28 persen (70 data).
Untuk memastikan akurasi data yang timpang, peneliti menerapkan teknik Synthetic Minority Oversampling Technique (SMOTE) sehingga menghasilkan sebaran data yang seimbang untuk dianalisis lebih lanjut.
"Dominasi sentimen negatif sebesar 53,72% mencerminkan bahwa platform X telah menjadi ruang ekspresi kolektif yang kuat bagi penolakan kebijakan PPN 12%," tulis tim peneliti dalam laporannya.
Dari Tagar ke Jalanan: Karakteristik Gerakan Netizen X
Melalui visualisasi WordCloud dan frekuensi kata, riset ini mengidentifikasi lima kata kunci yang paling dominan muncul di lini masa, yakni "tolak", "ppn", "demo", "mahasiswa", dan "perppu". Kemunculan kata-kata ini mengindikasikan dua hal penting.
Pertama, gerakan penolakan PPN 12 persen di ruang digital berorientasi pada hasil kebijakan yang konkret. Kedua, gerakan netizen tidak bersifat simbolis di atas layar gawai semata, melainkan terhubung secara organik dengan mobilisasi massa nyata di lapangan.
Sebagai contoh, cuitan pada indeks data awal merekam peristiwa nyata seperti "Mahasiswa Terluka Saat Polisi Bubarkan Demo Tolak PPN 12 Persen..." yang mendapatkan skor sangat negatif (-4). Ada pula tuntutan taktis seperti "Demo Mahasiswa Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, Tuntut Presiden Prabowo Keluarkan Perppu Pembatalan".
Sinergi kuat antara kritik tajam netizen di media sosial X dengan demonstrasi Aliansi BEM Seluruh Indonesia di kawasan Istana Negara dan Patung Kuda membuat gerakan ekstra parlementer digital ini menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif.
Tiga Mekanisme Netizen Runtuhkan Legitimasi UU HPP
Padahal, secara yuridis, kebijakan PPN 12 persen memiliki landasan hukum yang sangat kokoh. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menaikkan tax ratio Indonesia.
Namun, kegagalan saluran formal seperti partai politik dan DPR dalam mengakomodasi kegelisahan akar rumput membuat publik mencari jalan pintas politik melalui media sosial.
Riset Universitas Bangka Belitung merumuskan tiga mekanisme utama mengapa kekuatan ekstra parlementer netizen mampu menundukkan hukum formal tersebut:
Penciptaan Defisit Legitimasi: Konsistensi sentimen negatif yang bergulir selama tiga bulan berturut-turut menciptakan krisis kepercayaan masif, sehingga pemerintah kehilangan legitimasi sosial untuk mengimplementasikan UU HPP.
Pembentukan Narasi Oposisi Terstruktur: Melalui pembingkaian (framing) digital yang konsisten mengenai dampak beban pajak dan represivitas aparat, netizen berhasil mendikte opini publik dan menjadi rujukan kelompok mahasiswa serta elite politik.
Konversi Tekanan Menjadi Biaya Politik: Riuhnya jagat maya memaksa partai koalisi pemerintah untuk bereaksi. Munculnya frasa "respons Gerindra" dalam radar data menunjukkan bahwa tekanan digital telah menaikkan biaya politik pemerintah, yang pada akhirnya memaksa pembatalan kebijakan fiskal tersebut demi stabilitas.
"Pembatalan kebijakan PPN 12% menjadi bukti penting bahwa legitimasi kebijakan publik di era demokrasi digital tidak lagi semata ditentukan oleh kekuatan hukum formal, tetapi sangat bergantung pada penerimaan publik di ruang digital," pungkas tim peneliti.
Sumber: Aldi, Aulia, A., Yulianti, L., Ansyari, I., & Vikriadi, K. (2026). Opini publik digital sebagai kekuatan ekstra parlementer: Studi analisis sentimen penolakan kebijakan PPN 12 persen di media sosial X. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4178-4189.
Sumber Gambar: Gambar sampul ilustrasi artikel ini dibuat dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Generative AI).