RUU Masyarakat Adat Mandek, Pakar Sebut Ada Tarik Menarik Kepentingan Negara dan Korporasi
Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih mengalami stagnasi dan belum menemui titik terang. Lambannya proses legislasi ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan akibat adanya dialektika politik hukum yang sarat akan benturan kepentingan antara agenda pengakuan (rekognisi) hak ulayat dengan syahwat investasi negara.
Fenomena tersebut dibedah dalam penelitian terbaru bertajuk "Dialektika Politik Hukum Dalam Pembentukan RUU Masyarakat Adat Di Indonesia Antara Rekognisi Dan Kepentingan Negara". Riset hukum normatif dengan pendekatan socio-legal ini disusun oleh Frans Tory Damara Pradipta, Alfiki Istumetia Utami Risqilah, Dzea Natasya, Irvan Ansyari, dan Apsas Saputra dari Program Studi Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung.
Studi yang dipublikasikan pada Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research (2026) ini menegaskan bahwa absennya payung hukum nasional yang komprehensif membuat ruang hidup komunitas adat kian terhimpit di tengah ekspansi proyek pembangunan.
Dilema Konstitusi: Diakui di Atas Kertas, Tergusur di Lapangan
Secara normatif, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, para peneliti menemukan adanya ambiguitas sikap negara yang menempatkan komunitas adat pada posisi rentan.
"Negara cenderung memberikan pengakuan normatif sebagai identitas sosial dan budaya bangsa, tetapi pada saat yang sama kebijakan pembangunan nasional masih didominasi pendekatan sentralistik dan eksploitasi sumber daya alam," tulis tim peneliti dalam laporan risetnya.
Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, implementasinya di tingkat daerah masih mandek. Regulasi administratif yang rumit dan tumpang tindih sektoral memaksa masyarakat adat bergantung pada kebijakan birokrasi pemerintah daerah yang kerap diintervensi kepentingan politik lokal.
Tren Konflik Agraria Naik Tajam, Sektor Perkebunan Mendominasi
Lemahnya kepastian hukum ini berdampak langsung pada meroketnya angka sengketa lahan di Indonesia. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diolah dalam riset tersebut, tren konflik agraria struktural terus meluas dalam tiga tahun terakhir:
| Tahun | Jumlah Kasus Konflik | Luas Wilayah Konflik | Jumlah Keluarga Terdampak |
| 2022 | 212 kasus | $\pm 582$ ribu hektare | $\pm 94$ ribu KK |
| 2023 | 241 kasus | 638.188 hektare | 135.603 KK |
| 2024 | 295 kasus | $\pm 1,1$ juta hektare | 67.436 KK |
Source: Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dipublikasikan tahun 2024
Peta sektor penyumbang konflik agraria sepanjang tahun 2024 memperlihatkan bahwa industri perkebunan menjadi aktor utama dengan total 111 kasus. Posisi kedua ditempati oleh proyek Infrastruktur/Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 79 kasus, disusul sektor pertambangan (41 kasus), properti (23 kasus), dan kehutanan (17 kasus).
SEKTOR PENYUMBANG KONFLIK AGRARIA (2024)
├── Perkebunan (111 Kasus) 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩
├── Infrastruktur/PSN (79 Kasus) 🟩🟩🟩🟩🟩🟩🟩
├── Pertambangan (41 Kasus) 🟩🟩🟩🟩
├── Properti (23 Kasus) 🟩🟩
└── Kehutanan (17 Kasus) 🟩
Riset ini mencontohkan sengketa lahan Rempang Eco City di Kepulauan Riau pada tahun 2023 sebagai bukti nyata bagaimana komunitas lokal dan adat kerap diposisikan sebagai objek pembangunan, bukan subjek hukum yang berdaulat atas ruang hidupnya.
Kriminalisasi Meningkat dan Kronologi Stagnasi RUU
Imbas nihilnya kepastian hukum tidak hanya merampas wilayah ulayat, melainkan juga memicu represi fisik. Catatan Tahunan AMAN tahun 2023 memaparkan data kekerasan yang menimpa warga adat di lapangan:
Penangkapan warga adat: 121 orang
Intimidasi dan kekerasan: 68 orang
Luka-luka akibat bentrokan: 54 orang
Korban meninggal dunia: 4 orang
Rumah dirusak/dihancurkan: $\pm 100$ unit
Ironisnya, meski urgensi perlindungan sangat mendesak, draf RUU Masyarakat Adat terus mengalami jalan buntu di parlemen sejak pertama kali dibahas tahun 2012. Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2014 dan sempat menjadi Prolegnas Prioritas pada 2019, beleid ini tetap membentur dinding stagnasi hingga tahun 2025.
Faktor Penghambat: Dominasi Investasi atas Keadilan Ekologis
Analisis politik hukum dalam riset ini memetakan lima faktor utama yang menjegal pengesahan regulasi ini. Hambatan terbesar bersumber dari kekhawatiran bahwa pengakuan wilayah adat akan mengganggu kepentingan investasi sumber daya alam (SDA) dan konsesi korporasi berbasis lahan skala besar. Faktor berikutnya adalah tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya political will dari elit politik, konflik kewenangan antarlembangan/kementerian, serta tekanan dari kelompok korporasi.
Para peneliti menyimpulkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat mutlak diperlukan sebagai instrumen reformasi hukum nasional yang lebih responsif, berkeadilan sosial, dan inklusif. Perlindungan terhadap masyarakat adat juga terbukti krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi ekologi secara berlebihan.
Sumber: Pradipta, F. T. D., Risqilah, A. I. U., Natasya, D., Ansyari, I., & Saputra, A. (2026). Dialektika politik hukum dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat di Indonesia antara rekognisi dan kepentingan negara. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2273–2287.