Sarat Kepentingan Tambang Laut, Pelibatan WALHI dalam Perda RZWP3K Babel Dinilai Hanya Formalitas Prosedural
Pangkalpinang — Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2040 terus memicu sorotan tajam. Kebijakan tata ruang laut yang krusial bagi masa depan pesisir ini dinilai menjadi arena pertarungan sengit antara kepentingan eksploitasi ekonomi negara dan gerakan pelestarian lingkungan hidup.
Riset terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti dari Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) mengungkapkan bahwa meskipun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung terlibat aktif, andil organisasi masyarakat sipil tersebut disinyalir kuat hanya dimanfaatkan untuk menyiasati prasyarat prosedural peraturan perundang-undangan agar terlihat partisipatif.
Arena Kontestasi: Fantasi Eksploitasi Timah vs Hak Nelayan
Sebagai wilayah kepulauan dengan cadangan timah laut yang melimpah, tata kelola pesisir Bangka Belitung berada di titik nadir akibat masifnya aktivitas penambangan, baik yang legal oleh PT Timah maupun tambang ilegal skala kecil. Dampaknya nyata: kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang serta memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
Di tengah situasi pelik ini, lahirlah Perda RZWP3K yang membagi wilayah laut menjadi kawasan pemanfaatan umum (termasuk zona tambang) dan kawasan konservasi. Peneliti UBB, La Ode Muhamad Muliawan dan rekan-rekan, mencatat ada dua blok kepentingan besar yang bertubrukan dalam penyusunan aturan ini.
"Di satu sisi ada kepentingan negara untuk mengeksploitasi timah demi meraup pendapatan ekonomi instan. Di sisi lain, ada nelayan tradisional dan organisasi masyarakat sipil yang berjuang keras melindungi ekosistem bahari sebagai ruang hidup publik," tulis tim peneliti dalam jurnal PERSPEKTIF.
Gerakan WALHI Babel: Suara Kritis yang Dikandaskan Aturan Formal
Guna mengcounter muatan rancangan perda yang sarat akan kepentingan industri ekstraktif tersebut, WALHI Babel melancarkan strategi pengawasan lewat dua jalur utama, yakni mekanisme formal dan non-formal.
Secara non-formal, WALHI Babel secara masif memelopori gelombang kritik tajam terhadap draf regulasi tersebut melalui berbagai media massa, baik cetak maupun online. Melalui kanal resminya, mereka konsisten menyuarakan bahwasanya draf aturan itu berpotensi memiskinkan nelayan tradisional dan menenggelamkan pulau-pulau kecil akibat kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Sementara secara formal, WALHI Babel menghadiri berbagai forum resmi, seperti Konsultasi Publik yang diinisiasi Pokja RZWP3K pada November 2017 hingga Konsultasi Teknis bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Oktober 2018. Dalam kesempatan tersebut, WALHI mengusulkan agenda "Zero Tambang" dengan merekomendasikan sedikitnya 21 titik perairan laut di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan dideklarasikan sebagai zona konservasi steril tambang.
Partisipasi Semu: Ketika Kritik Hanya Menjadi Pengisi Prosedur
Kendati demikian, hasil studi menunjukkan realitas yang getir. Keterlibatan formal WALHI Babel dalam proses pembentukan Perda Zonasi ini dinilai tidak substansial dan cenderung bersifat formalistik semata.
Struktur kesempatan politik memang terbuka berkat amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mewajibkan pelibatan publik dalam penyusunan regulasi. Namun pada praktiknya, parlemen daerah ditengarai hanya menggunakan kehadiran organisasi masyarakat sipil sebagai pemenuh prasyarat legalitas formal atau sekadar mencentang daftar kehadiran administrasi.
Sinyal tersebut tampak dari diabaikannya rekomendasi zona bebas tambang yang diusulkan WALHI. Produk hukum final Perda Nomor 3 Tahun 2020 dinilai tetap condong mengakomodasi kepentingan ekstraktivisme korporasi di perairan Babel. Karakteristik relasi ini memperlihatkan bahwa ruang demokrasi lokal masih menempatkan masyarakat sipil sebagai pelengkap dekorasi kebijakan, alih-alih sebagai mitra sejajar dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada keadilan ekologis dan kemakmuran nelayan setempat.
Sumber: Muliawan, L. O. M., Ferdian, K. J., Sarpin, Saputri, R. A., Murtasidin, B., & Ranto. (2023). Organisasi masyarakat sipil dalam pembentukan perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil di Bangka Belitung. PERSPEKTIF, 12(1), 278-284. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i1.8548