Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Senat Fakultas merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat Fakultas.


  1. Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
  2. Melakukan pengawasan terhadap: Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; Penerapan ketentuan akademik; Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; Pelaksanaan tata tertib akademik; Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin fakultas;
  4. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pembukaandan penutupan program studi;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pengusulan jabatan fungsional dosen.
  7. Memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin Fakultas.