Toggle navigation
Beranda
Tentang
Profil FISIP
VISI, MISI & TUJUAN
Struktur Organisasi
Senat FISIP
DOSEN DAN STAF
TPAK FISIP
GKMIF
Pendidikan
Kalender Akademik
Jadwal Kuliah
Penelitian Pengabdian
Data Pengabdian
Data Penelitian
Kerja Sama
Publikasi Ilmiah
Kemahasiswaan
Data Mahasiswa
Organisasi Kemahasiswaan
Kelompok Kegiatan Mahasiswa
PPID PELAKSANA
Informasi Secara Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik
Informasi
Berita
Publikasi Ilmiah Dosen
Kuesioner
Pengumuman
Agenda
Kontak Kami
FAQ
Toggle navigation
Beranda
Tentang
Profil FISIP
VISI, MISI & TUJUAN
Struktur Organisasi
Senat FISIP
DOSEN DAN STAF
TPAK FISIP
GKMIF
Proceedings ICoSoPH 2020
Pendidikan
Kalender Akademik
Jadwal Kuliah
Proceedings ICoSoPH 2020
Penelitian Pengabdian
Data Pengabdian
Data Penelitian
Kerja Sama
Publikasi Ilmiah
Proceedings ICoSoPH 2020
Kemahasiswaan
Data Mahasiswa
Organisasi Kemahasiswaan
Kelompok Kegiatan Mahasiswa
Proceedings ICoSoPH 2020
PPID PELAKSANA
Informasi Secara Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik
Proceedings ICoSoPH 2020
Informasi
Berita
Publikasi Ilmiah Dosen
Kuesioner
Pengumuman
Agenda
Kontak Kami
FAQ
Proceedings ICoSoPH 2020
Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
PROFIL SENAT FISIP UBB
STRUKTUR ORGANISASI SENAT FISIP UBB
Senat Fakultas merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat Fakultas.
Fungsi Senat Fakultas
Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
Melakukan pengawasan terhadap: Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; Penerapan ketentuan akademik; Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; Pelaksanaan tata tertib akademik; Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin fakultas;
Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pembukaandan penutupan program studi;
Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pengusulan jabatan fungsional dosen.
Memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin Fakultas.