Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Senat Fakultas merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat Fakultas.

Fungsi Senat Fakultas
 
  1. Menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
  2. Melakukan pengawasan terhadap: Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; Penerapan ketentuan akademik; Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; Pelaksanaan tata tertib akademik; Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin fakultas;
  4. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pembukaandan penutupan program studi;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin fakultas dalam pengusulan jabatan fungsional dosen.
  7. Memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin Fakultas.
Cinque Terre